Bareskrim Tindak Lanjuti Dugaan Penistaan Agama YouTuber M Kece

YouTuber, Muhammad Kece (M Kece) dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan penistaan agama. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali meminta aparat menangkap YouTuber, Muhammad Kece (M Kece) karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam. Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kita tindak lanjuti,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, YouTuber, M Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam. Polisi diminta bergerak mengusut kasus ini agar tidak meresahkan umat.

“Ucapannya yang melanggar hukum. Jika aparat tidak segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, Sabtu (21/8).

“Narasi-narasi yang dilontarkan M Kece berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,” sambungnya.

Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu, 21 April 2021, melaporkan akun YouTube MKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya, aksi M Kece sudah sangat meresahkan.

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video M Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun M Kece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.

Di antara ucapan M Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi M SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

“Karena memang M bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube M Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video di akun yang sama berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, MKece juga menyebut,

Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan M Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut M Kece kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.

“Tidak ada kewenangan M Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya. (305/snc)

Pos terkait