SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Klungkung menyatakan petugas tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat di ruas jalan pintu masuk maupun keluar di Kabupaten Klungkung, Senin (26/7/2021).
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintas di pos penyekatan masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
“Penyekatan diberlakukan masih sama, bagi pekerja harus memperlihatkan STRP di pos penyekatan,” tegas AKBP Made Dhanuardana.
Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Klungkung, yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak maupun urgent saat diberlakukannya PPKM Level 4.
Untuk mencegah penularan virus Covid-19, Polres Klungkung melakukan penyekatan di pintu masuk maupun keluar ke wilayah Kabupaten Klungkung di ruas Jalan Raya Goa Lawah, Jalan Raya Banjarangkan, akses kota di Jalan Diponegoro dan Pelabuhan Tradisional Desa Kusamba.
“Kita tetap berharap saat personel bertugas melaksanakan tugas penyekatan di lapangan tetap memberikan imbauan secara humanis untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M,” pungkasnya. (855)