BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bangli, kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Satu pelaku yakni IGS (28) oknum pegawai honorer di kantor Camat Rendang, Karangsem dan satu pelaku Ni Putu S (41) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Informasi yang berhasil dihimpun, IGS ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bangli di depan warung milik I Dewa Gede Susana beralamat di Jalan Raya Besakih, tepatnya Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (10/2) sekira pukul 16.30 Wita.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, dari pria asal Banjar Dinas Menanga Kawan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem ini diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golong 1 jenis sabu seberat 0,4 gram bruto atau 0,25 gram netto. Selain itu juga diamankan 1 unit HP merk Oppo A37 dan 1 buah mikro SD merk V-GEN serta satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK 6068 IN.
Sementara pelaku Ni Putu S ditangkap petugas saat melintas di ruas jalan Tirta Alas Arum, Kelurahan Bebalang, pada Kamis (4/2) sekira pukul 10.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan dari wanita asal Lingkungan/Banjar Suka Duka, Kelurahan Lebah, Kecamatan Klungkung, petugas menemukan 1 buah plastik bening yang berisi sebuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,37 gram netto. Petugas juga mengamankan 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah potong pipet, 1 buah pipa kaca, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scopy Nopol DK 5709 ACJ.
Sementara pelaku IGS mengaku memang sebelumnya sempat bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Camat Rendang, namun karena gaji yang diterima terbilang kecil akhirnya berhenti bekerja.
”Memang dulu sempat jadi tenaga honorer, tapi sudah berhenti,” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Sedangkan pelaku Ni Putu S mengaku kalau suaminya juga bernasib sama yakni masih menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba.
“Keseharian saya bekerja sebagai tukang laundry,“ ujar ibu tiga anak ini.
Dia mengaku barang didapat dari seseorang yang kini mendekam di LP Kerobokan. Barang tersebut diambilnya di salah tempat di ruas Jalan Prof Ida Bagus Mantra.
”Saya ke Bangli karena di telepon seseorang, begitu sampai di kota Bangli langsung diciduk petugas,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sudiarsa saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi tentang kasus ini.
”Saya lagi sakit, belum sempat ke kantor,” ujarnya. (750)