Bawaslu Bangli Warning  PNS, Perbekel hingga Bendesa Tak Terlibat Kampanye Terselubung

bawaslu bangli
Bawaslu saat melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Kabupaten Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Bawaslu Bangli kian menggencarkan pengawasan di setiap proses tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 jelang memasuki masa kampanye. Salah satu yang mendapat warning Bawaslu adalah terkait dugaan keterlibatan PNS, aparat desa misalnya bendesa adat dan perbekel.

Dalam hal ini, Bawaslu meminta para pihak tersebut untuk berhati-hati dalam menerima setiap undangan dari Tim Sukses atau Paslon nanti, karena bisa mengarah pada pelanggaran kampanye terselubung.

Bacaan Lainnya

Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan di sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9/2024).

Menurut Pujawan, tahapan Pilkada Serentak akan segera memasuki Penetapan Paslon (22 September) dan Pengundian nomor urut Paslon (23/9). Selanjutnya masa kampanye dimulai tanggal 25 September selama 65 hari.

“Ketika masa kampanye, PNS, Perbekel termasuk Bendesa juga harus berhati-hati ketika ada Paslon datang ke wilayahnya. Penyediaan tempat, pengerahan massa (warga/krama), dan sejenisnya,”  tegasnya.

Sebab, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu Paslon.

“Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

Lanjut Pujawan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian sementara hingga sanksi pidana.

Terkait PNS, saat ini Bawaslu Bangli masih menunggu PKPU terbaru. Saat ini, masih berupa draft.

“Kami masih akan melakukan kajian jika ada fakta-fakta di lapangan PNS menghadiri kampanye. Dalam hal ini, PNS harus tetap hati-hati karena ada ketentuan soal netralitas PNS,” ungkapnya.

Sementara jika dilihat dari ketentuan sebelumnya, dalam kegiatan kampanye pasti ada kata mengundang kehadiran masyarakat. “Kata mengundang ini, yang mesti digaris bawahi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan peran aktif dan keterlibatan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pengawasan.  Sebab, selama ini peran masyarakat untuk turut mengawasi proses Pilkada dalam setiap tahapan dinilai masih belum bisa optimal.

“Sejatinya  kami sangat menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat. Minimal kasih tahu informasi ke kami secara lisan misalnya jika tak berani membuat laporan resmi,”ungkap mantan Ketua KPU Bangli ini. (750)

Pos terkait