SEMARAPURA | patrolipost.com – Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan evaluasi kinerja anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Klungkung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, Sabtu (27/4).
“Pola pengisian Panwascam dilakukan dengan evaluasi kinerja dan rekrutmen baru. Hari ini dengan cara evaluasi kinerja, yaitu Panwascam mengisi portofolio dan dilakukan penilaian atasan langsung untuk mengevaluasi kerja-kerja Panwascam tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika di sela-sela kegiatan.
Kegiatan evaluasi kinerja Panwascam dimulai pukul 09.00 Wita. Satu per satu anggota Panwascam secara bergantian diwawancara oleh pimpinan Bawaslu Klungkung, yaitu Ketua I Komang Suardika bersama 2 Anggota, Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih.
Selanjutnya dari hasil wawancara diberikan penilaian berdasarkan sejumlah kompetensi yang dimiliki masing-masing peserta, diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, Kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat,terkait pengawasan pada pemilihan, Kemampuan dalam melakukan pencegahan pelanggaran, dan Kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.
Panwascam existing, lanjut dia, merupakan anggota Panwascam yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu 2024 lalu di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung. Dalam proses perekrutan Panwascam Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu Klungkung mengevaluasi kinerja seluruh anggota Panwascam existing yang sudah melakukan pendaftaran.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwascam pada Pilkada, atau tidak.
Supardika menyampaikan bahwa ketentuan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja.
Sesuai dengan ketentuan evaluasi dan seleksi dalam keputusan itu disebutkan, bagi anggota Panwascam existing yang ingin kembali menjadi Panwascam pada Pilkada tetap menjalani proses pendaftaran kembali, yakni dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Klungkung.
Waktu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi bagi anggota Panwascam existing berlangsung pada 23-27 April 2024. Dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing yang digelar pada 26-27 April 2024 secara online dan offline.
Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka pihaknya akan kembali membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Untuk evaluasi Panwascam existing ini ada instrumen evaluasi kinerja yang disusun oleh Bawaslu RI,” Terang Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan, Data, dan Informasi Bawaslu Klungkung ini.
Sambungnya, setelah proses penerimaan anggota Panwascam existing rampung, Bawaslu Klungkung kemudian membuka pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru.
Sesuai dengan timeline penerimaan anggota Panwascam bagi pendaftar baru, proses penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwascam digelar pada 5-7 Mei 2024.
Adapun 10 orang yang mengikuti evaluasi kinerja Panwascam existing diantaranya, dari Kecamatan Nusa Penida I Wayan Pageh, I Nyoman Kasta dan Ni Nyoman Supriani. Kecamatan Klungkung I Komang sudarsana, Luh Putu Sutrianingsih dan Tjokorda Gde Agung Smara Raditia. Kecamatan Dawan A.A. Putu K. Sudiasih, I Nengah Mudiasa dan Ida Bagus Rai Kusuma. Serta Kecamatan Banjarangkan Cokorda Gede Darma Putra Pemayun.
Selanjutnya jadwal penetapan dan pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1-2 Mei 2024. (855)