MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria berisial WAS (20) yang bekerja di PT GPR di bagian cek in counter di Bandara I Gusti Ngurah Rai nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri. Uang sebanyak Rp 2,7 juta milik korban berhasil ditarik melalui kartu ATM Bank BNI tersebut.
Pencurian kartu ATM itu terjadi pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.55 Wita di salah satu ruangan karyawan PT GPR di Lantai 3 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penjelasan PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi, Sabtu (27/4/2024), terjadinya kasus pencurian kartu ATM itu bermula waktu itu WAS yang berasal dari Pati Jawa Tengah ini ingin meminjam sisir kepada korban yang bernama Dewa Ayu AKY (26), asal Bangli.
Kemudian pelaku masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh di dalam tas milik korban, saat mengambil sisir itulah muncul niat pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet serta sempat pula melihat KTP korban.
“Saat itulah muncul niat pelaku ingin mengambil kartu ATM korban,” ucap PS Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, korban mengetahui Kartu ATMnya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya. Menyadari hal itu korban melakukan pengecekan mutasi rekeningnya melalui M-Banking BNI dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.
“Ada tiga kali transaksi di hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 terjadi dua kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai masing-masing pukul 20.54 Wita ada penarikan sebesar Rp 1 juta, kemudian pukul 20.55 Wita sebanyak Rp 1 juta dan pukul 21.14 Wita kembali terjadi transaksi penarikan sebanyak Rp 700 ribu melalui ATM di SPBU Angkasa Bandara Ngurah Rai,” jelasnya.
Sehingga total uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku sebanyak Rp 2,7 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menindaklanjuti pelaporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga SH MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dialami oleh korban Dewa Ayu AKY.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTv di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) termasuk keterangan para saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga mengambil kartu ATM korban termasuk mengendus keberadaan pelaku.
“Berselang tiga hari berikutnya tepatnya hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku WAS yang baru 9 bulan bekerja di bandara berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di tempat tinggalnya di Jalan Drupadi XIII Denpasar,” ungkapnya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan terdesak ekonomi disamping itu karena terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga nekat melakukan perbuatan pencurian tersebut.
“Keterangannya pelaku ini berhasil menarik uang korban melalui Kartu ATM dengan mencoba-coba memasukkan nomor PIN dari nomor identitas korban (KTP) dan akhirnya berhasil dilakukannya. Saat ini WAS sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuh Kasi Humas. (hms24)