BADUNG | patrolipost.com – Turunnya putusan bebas murni bagi Hartono, SH., maka secara hukum dan secara nyata, Hartono, SH., selaku notaris tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini juga diperkuat dengan Amar Putusan di tingkat PK yang pada pokoknya menyatakan memulihkan nama baik Hartono, SH., dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kondisi ini diungkapkan Muhammad Faisal, SH., MH., selaku kuasa hukum Notaris Hartono, SH., Minggu (6/11/2022)
“Sehubungan dengan Putusan PK No. 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021 atas nama Bapak Hartono, SH., yang kami terima dengan Surat Pengantar No.W.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, yang pada pokoknya mengandung putusan bebas murni bagi Bapak Hartono, SH.,” ungkap Muhammad Faisal.
“Dengan demikian, publik tak perlu lagi meragukan profesionalisme dan kejujuran Bapak Hartono, SH. dalam menjalankan profesinya selaku Notaris,” imbuh Muhammad Faisal dari Kantor Pengacara Faisal Martabaya & Partners yang berkedudukan di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No. 9 Lt. 2, Jl. Sunset Road, Kuta, Badung.
Sedangkan terkait Amar Putusan PK mengenai 87 (delapan puluh tujuh) barang bukti surat yang sebahagian-nya disita dari Hartono, SH., sewaktu pemeriksaan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan, yang di dalam Amar Putusan PK disebutkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang paling berhak.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan meminta penyerahan kembali bukti-bukti surat yang telah disita dari Bapak Hartono, SH., itu kepada Penuntut Umum, dalam rangka pelaksanaan isi Putusan PK,” ujar Faisal mengingatkan.
Selain itu pihaknya juga akan bersurat kepada Ikatan Notaris Indonesia serta Mahkamah Kehormatan Notaris yang mana memiliki korelasi dan urgensi dengan usaha untuk mewujudkan kepatuhan kepada protokol Notaris yang menjadi kewajiban bagi Hartono, SH., untuk menjaga dan mempertanggung-jawabkannya.
“Surat yang kami kirim sifatnya hanya pemberitahuan saja, bukan permohonan pencabutan sanksi. Pasalnya, hingga detik ini juga pak Hartono tidak pernah dijatuhkan sanksi,” tandasnya.
Sementara itu Notaris Hartono, SH., yang hadir dalam kesempatan ini, hanya bisa mengucap syukur dengan adanya putusan bebas murni bagi dirinya, secara hukum dan secara nyata.
“Saya tidak akan menuntut balik mereka. Asal kita berbuat benar Tuhan pasti melindungi kita,” katanya dengan suara bergetar. (wie)