JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau tetap milik Provinsi Aceh. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu disampaikan usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yang turut hadir dalam penyampaian keputusan itu mengungkap alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan wujud keseriusan dan komitmen pemerintah dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
”Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” kata dia.
Tidak hanya itu, Budi Gunawan menyampaikan keputusan itu merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Pusat terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh.
Mantan Wakapolri itu memastikan penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai. Tujuannya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sebelumnya 4 pulau yang terdiri atas Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi sengketa antara Pemerintah Daerah Aceh dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Hari ini, Pemerintah Pusat menyelesaikan sengketa tersebut dan menyerahkan 4 pulau itu kepada Aceh. (305/jpc)