BANGLI | patrolipost.com – Pihak Perumdam Air Minum Titra Danu Arta (PDAM) Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri Bangli dalam mengatasi masalah sambungan liar dan penagihan piutang rekening. Kerjasama antara Kejari Bangli dengan PDAM Bangli tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Kajari Bangli Era Indah Soraya SH dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi ST MT pada Selasa (17/7/2025) bertempat di ruang pertemuan Kejari Bangli.
Ditemui usai acara penandatangan Direktur Perumdam Air Minum Tirta Danu Arta, I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan sudah terjalin dari 4 tahun terakhir.
Adapun tujuan dari kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan atau tata usaha negara yang dihadapi Perumdam Air Minum Tirta Danu Arta.
“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangli dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan aset yakni penertiban sambungan liar dan penagihan piutang rekening air dan non air,” kata Direktur yang akrab disapa Dewa Rono ini.
Menurut Dewa Rono pasca kepemimpinannya tidak ditemukan adanya pencurian air atau ditemukan sambungan liar. Namun demikian sebagai langkah antisipasi ke depan pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bangli.
”Jika ditemukan adanya sambungan liar, maka sudah barang tentu kami akan serahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas direktur asal Banjar Kawan Bangli ini.
Sementara untuk penagihan piutang rekening air, kata Dewa Rono jika dilihat dari persentase tunggakan memang sangat kecil yakni kisaran 2 persen.
“Penerapan saksi dalam bentuk denda dan penyegelan dapat menekan angka tunggakan, dan penerapan sanksi tidak pandang bulu berlaku untuk seluruh konsumen,” tegas Dewa Rono. (750)