DENPASAR | patrolipost.com – Pemilik suara merdu, Erdian Aji Prihartanto alias Anji
“Berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang diduga membawa menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja di sekitar Palmerah, lalu tim melakukan penyelidikan dan kemudian kami mengamankan saudara AN di studio rekamannya di wilayah Cibubur,” aku Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, dilansir dari KapanLagi.
Di lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir dan speaker. “Speaker ini yang digunakan tersangka untuk menyimpan ganja tersebut,” imbuhnya serambi menunjukkan sesuatu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Anji positif mengonsumsi ganja. Anji juga dalam pemeriksaan, mengatakan masih memiliki ganja yang disimpannya di Bandung, Jawa Barat. “Keesokan harinya, Sabtu (12 Juni 2021) kami amankan beberapa barang bukti biji ganja, batang ganja dan buku hikayat pohon ganja di Bandung,” ucap Ady Wibowo.
Total ganja yang diamankan dari tempat kejadian perkara pertama dan kedua, kata Ady Wibowo kalau digabungkan sebanyak 30 gram. “Ada 30 gram (ganja) kalau digabungkan,” jelas Ady Wibowo.
Atas perbuatannya, Anji dikenakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Republik Indonesia. “Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” tukas Ady Wibowo.(kpl)