Begini Syarat Perjalanan di Masa PPKM Terbaru Sampai 1 November 2021

ppkm 5555
Polisi memeriksa kelengkapan persyaratan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon belum lama ini. Semakin mengkhawatirkannya perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon memaksa Wali Kota Cirebon semakin mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dengan mencabut Surat Edaran yang baru diterbitkan tiga hari dan mengganti dengan SE baru yang lebih ketat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah kembali memperpanjang aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada pertengahan Oktober 2021.

Meskipun diperpanjang kembali, PPKM kali ini dilakukan dengan berbagai pelonggaran yang diberlakukan.

Hal ini mengigat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai mengalami perbaikan cukup baik. Tercatat ada 54 Kabupaten/kota di Jawa Bali yang kini sudah masuk zona PPKM level 2.

Karena hal tersebut, berbagai aturan pun dilakukan penyesuaian. Termasuk salah satunya aturan dan syarat perjalanan.

Aturan tersebut kemudian dibahas secara lengkap dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Begini bunyi dari Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (seperti pesawat, bis, kereta api, kapal laut, dan lainnya) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk mode transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

-Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

1. Sopir yang sudah divaksin (dua kali) dapat menggunakan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik
2. Sopir yang sudah divaksin 1 kali antigennya akan berlaku hanya 7 hari
3. Sopir yang belum divaksin harus melakukan tes antigen yang hanya berlaku 1×24 jam. (305/prc)

Pos terkait