JAKARTA | patrolipost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Sehingga pemerintah memberikan aturan ketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat selama PPKM ini.
Terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat selama perpanjangan PPKM hingga 1 November.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Berikut Syarat naik pesawat terbaru selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya
Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen. Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Kemudian, perpanjangan PPKM ini, terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat.
Aturan terbarunya adalah penumpang pesawat di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dengan menggunakan tes RT-PCR.
Sementara itu, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:
1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
– Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
– Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
– Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
– Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
– Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
– Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
– Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
– Mempercepat waktu proses verifikasi,
– Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
– Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
– Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
– Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. (305/tnc)