DENPASAR | patrolipost.com – Seorang buruh bangunan berusia 64 tahun berinisial MS ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Sidakarya Denpasar Selatan, Jumat (25/8/2023). Tersangka diringkus karena melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang kini berusia 12 tahun sejak empat tahun lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku sejak tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Namun baru dilaporkan ke Mapolresta Denpasar, Kamis (24/8/2023) setelah ibu korban berinisial TS (47) menerima keluhan dan pengakuan dari anaknya itu.
Kejadian pertama, pelaku yang merupakan tetangga korban itu awalnya mencari ibu kandung korban yang mana saat itu ibu korban tidak ada di rumah. Kemudian pelaku mengajak korban ke ruang sebelah kamar ibu korban dengan berkata; “ayo ikut sini dulu sebentar”. Karena masih lugu, korban mengikuti pelaku. Setiba di kamar, pelaku menyuruh korban membuka celananya yang mana korban diam saja dan menuruti perkataan dari pelaku.
“Setelah korban membuka celananya, pelaku juga langsung membuka celananya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban walaupun hanya sesaat. Pelaku buru-buru memakai celananya sambil berkata: “gak usah bilang-bilang siapa-siapa ya, kalau bilang nanti kamu saya pukul”. Setelah berpesan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” terang Kapolres.
Kejadian kedua, terjadi pada tahun 2022 siang hari pelaku kembali mencari ibu korban yang mana saat itu ibu korban tidak ada di rumah. Korban yang sedang menunggu warung ibunya, kemudian dipanggil pelaku sambil berkata: “ikut dulu bentar sini”. Korban mengikuti pelaku dan korban diajak masuk ke kamar kakak korban yang mana pelaku langsung menutup pintu dan menyuruh korban untuk membuka celananya sambil berkata: “buka celananya”. Korban pun mengikuti perkataan pelaku karena takut.
Sementara kejadian ketiga pada bulan April 2023 malam hari. Saat itu korban sedang nongkrong di depan warung dihampiri pelaku yang sedang naik sepeda motornya sambil berkata: “ayok, sini ikut bentar”. Korban menuruti ajakan pelaku yang mana korban naik sepeda dayungnya dan pelaku naik sepeda motornya. Setiba di depan gang pinggir jalan dimana korban disuruh turun dari sepeda dayungnya dan saat berdiri disamping kiri pelaku, ia langsung memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan menyuruh korban parkir sepeda dayungnya di gang tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke lapangan Sidakarya. Setiba di lapangan, pelaku mengajak korban ke pinggir tembok lapangan dan menyuruh korban membuka celananya. Di sini pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan setelah puas pelaku mengajak korban pulang dan mengantar korban ketempat parkir sepedanya kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Hasil pemeriksaan saksi dan korban membenarkan kejadian kejahatan seksual tersebut. Kejadian terakhir pada April 2023 dan kejahatan seksual tersebut dilakoni di beberapa tempat, termasuk di rumah korban. “Motif pelaku diungkap karena bernafsu melihat badan korban yang sudah seperti orang dewasa. Pelaku, korban, dan orangtua korban ini saling mengenal (tetangga),” jelasnya.
Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak ini dijerat asal Pasal 81 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. Sementara korban masih dalam pendampingan psikologis.
“Kami akan perdalam lagi dalam pemeriksaan. Terhadap orangtua, Kapolresta mengimbau agar lebih mengawasi anak-anak perempuan. Sehingga dapat mencegah terjadinya hal serupa,” imbuhnya. (007)