Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Lampung Rudapaksa 2 Santriwati 16 Kali

rudapaksax
Pelaku rudapaksa santriwati diamankan polisi. (suara.com)

BANDAR LAMPUNG | patrolipost.com – Petugas keamanan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Bandar Lampung berinisial SH (41) merudapaksa 2 santriwati sebanyak 16 kali. Aksi bejatnya terhenti setelah calon korban ketiga melakukan perlawanan dan melapor ke polisi.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (29/1/2025) setelah adanya laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (30/1/2025).

Dikatakan Enrico, pelaku dibekuk anggota Polsek Tanjungkarang Timur tanpa perlawanan. Pelaku merupakan petugas keamanan ponpes, sedangkan korbannya dua santriwati masing-masing berinisial SS (17) dan SA (16).

Menurut Enrico, pelaku sudah 16 kali merudapaksa kedua santriwati asal Lampung Selatan tersebut. Aksinya dilakukan di sejumlah lokasi di ponpes.

“Jadi satu santriwati dirudapaksa oleh tersangka hingga delapan kali. Kedua korban ini merupakan anak di bawah umur. Total pelaku melakukan rudapaksa kepada dua korban 16 kali,” ucap dia.

Korban SS (17) dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, pada Rabu (15/10/2024) lalu. Dan aksi bejat itu berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.

Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait aib yang menimpa dirinya.

“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,” kata Enrico.

Enrico mengatakan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah niatnya untuk merudapaksa korban ketiga gagal karena adanya perlawanan.

“Jadi pelaku berniat merudakpaksa calon korban ketiga, tapi mendapat perlawanan, dan korban tersebut melaporkannya ke pengasuh ponpes dan polisi,” kata dia.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara. (807)

Pos terkait