Bekerjasama Mengelola Vila di Kuta Utara, Bule Brasil Diduga Tipu Bule Australia Rp 2,5 Miliar

tipu bule1
Kuasa Hukum pelapor, Elena memperlihatkan bukti laporan polisi. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di Jalan Munduk Kedungu, Desa Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ia dilaporkan oleh seorang bule wanita asal Australia berinisial AK (49) dengan bukti registaris Nomor : SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Perwakilan pelapor, Elena menjelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan pertemanan antara AK dan Luis. Keduanya saling mengenal karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Singkat cerita, Luis disebut menawarkan peluang investasi kepada AK. Ia mengaku berpengalaman menjalankan berbagai investasi di Bali, termasuk usaha penyewaan vila. 

Bacaan Lainnya

“AK tergiur untuk berinvestasi karena merasa perlu memutar uang untuk kebutuhan hidupnya ke depan,” ungkapnya pada Mingggu (14/06/2026)

Selanjutnya Luis menghubungi Elena yang sebelumnya pernah bekerja dengannya. Kepada Elena, Luis menyampaikan rencana investasi bersama AK dan meminta perusahaan manajemen milik Elena mengelola operasional vila dengan imbalan 10 persen dari keuntungan usaha. Menurut Elena, pada awalnya ia mengira investasi tersebut dilakukan secara patungan dengan komposisi 50:50 antara AK dan Luis. Namun belakangan diketahui bahwa seluruh modal justru berasal dari AK. 

Pada 2024, AK menggelontorkan dana sekitar 60.000 dolar Australia atau setara Rp600 juta per tahun untuk menyewa sebuah villa milik warga lokal di Pererenan selama 10 tahun. 

“Karena dilandasi hubungan saling percaya, transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang rinci. Dana investasi ditransfer AK ke rekening Australia milik Luis, kemudian diteruskan ke rekening Indonesia milik Luis sebelum dibayarkan kepada pemilik vila. Pembayaran dilakukan secara tahunan. Pembayaran pertama mulai ditransfer kepada pemilik vila November 2024 dan telah dilunasi pada Desember 2024,” terangnya.

Akibat mekanisme tersebut, pemilik vila mengira Luis merupakan investor utama dalam proyek tersebut. Dalam dokumen kontrak penyewaan dengan pemilik vlla tercantum nama AK, Luis, dan istri Luis yang berinisial OP. Vila tersebut kemudian dipasarkan melalui platform Airbnb dan mulai beroperasi pada Januari 2025. Pengelolaan sehari-hari dijalankan oleh perusahaan manajemen milik Elena, sementara Luis juga ikut terlibat dalam operasional. Bisnis tersebut awalnya berjalan cukup baik dengan estimasi keuntungan lebih dari Rp60 juta sebulan.

Keuntungan awal ini telah Elena setorkan kepada Luis dan mengira akan dibagikan langsung kepada AK. Namun situasi berubah ketika Luis mulai mengambil alih pengelolaan usaha. Menurut Elena, keuntungan awal sekitar Rp60 juta telah disetorkan kepada Luis untuk diteruskan sesuai kesepakatan. Setelah itu, Luis justru menguasai operasional villa meski tidak memiliki jabatan resmi dalam bisnis tersebut.

“Luis membuat akun-akun Airbnb sendiri dan mengambil alih seluruh sistem pemesanan. Akibatnya pembayaran dari para penyewa masuk langsung ke rekening yang dikuasainya,” tutur Elena.

Kecurigaan semakin menguat saat AK mulai mempertanyakan penggunaan dana investasi maupun keuntungan usaha yang dihasilkan vila tersebut. Saat itu, kata Elena, Luis justru meminta dirinya untuk tidak menanggapi pertanyaan AK. Selain itu, Luis juga disebut menolak menandatangani perjanjian tertulis terkait hak perusahaan manajemen yang dijanjikan memperoleh 10 persen keuntungan usaha. 

Perselisihan semakin memuncak ketika Luis dan istrinya diduga mencoba membuat kontrak penyewaan baru dengan pemilik vlla. Dalam rancangan kontrak tersebut, nama AK sebagai investor tidak lagi dicantumkan dan hanya memuat nama Luis beserta istrinya. Namun upaya tersebut ditolak oleh pemilik villa. 

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Elena mengaku menemukan fakta bahwa Luis tidak pernah mengeluarkan dana investasi dalam proyek tersebut. Di sisi lain, AK selaku investor tunggal juga disebut tidak pernah menerima keuntungan dari bisnis yang telah berjalan selama beberapa bulan itu. Pelapor menduga Luis membuat rekening digital atas nama AK dan mengklaim keuntungan usaha telah ditransfer ke rekening tersebut. 

Namun menurut Elena, AK tidak pernah memperoleh akses terhadap rekening dimaksud. Merasa dirugikan, AK yang berada di Australia memberikan kuasa kepada Elena dan kuasa hukumnya, Dimitry untuk melayangkan sejumlah somasi kepada Luis. Tujuannya agar pengelolaan villa dan keuntungan usaha dikembalikan kepada pihak yang berhak. 

Kemudian pada 30 Agustus 2025, AK resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Badung. Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, Luis beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi, namun disebut belum pernah hadir dengan berbagai alasan. 

“Kami memperoleh informasi bahwa penyidik Polres Badung berencana menggelar perkara guna menentukan langkah hukum kelanjutan dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (007)

Pos terkait