Beli Tanah di Bali, Wanita asal Jakarta Jadi Korban Penipuan Rp 24,7 Miliar

direktur labhi1x
Direktur LABHI BALI I Made “Ariel” Suardana SH MH. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN mengaku jadi korban dugaan penipuan di Bali dengan kerugian mencapai puluhan miliaran rupiah. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali.

Direktur LABHI Bali I Made “Ariel” Suardana SH MH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2024 korban bersama rekan bisnisnya bernama Desak asal Bali mendapatkan tawaran dari seseorang berinisial SDT dan WM yang menawarkan tanah dengan harga terjangkau tapi lokasinya strategis. Keduanya adalah Kepala Lingkungan. Dari sanalah SN menjadi korban penipuan dan penggelapan sebesar Rp24,7 miliar atas jual beli tanah seluas 22.790 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Badung.

Bacaan Lainnya

Saat itu disebut para terlapor status kepemilikannya clear and clean, sehingga korban tertarik dengan tawaran tersebut. Selanjutnya korban bersama Desak tanggal 9 Juli 2024 datang ke kantor PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong SH MKn beralamat di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I Jalan Uluwatu -Jimbaran dan bertemu pula dengan Bun Djokosudarmo yang mengaku sebagai Kuasa Penjual.

Bun meyakinkan korban atas tanah yang akan dijual, dan korban percaya sehingga saat itu pula langsung mentransferkan uang Rp500 juta ke rekening Caroline Dewi Kennedy sebagai tanda jadi dari harga yang disepakati  Rp54.696.000.000.

“Selanjutnya tanggal 22 Juli 2024 korban kembali membayar  Rp20 miliar dan menyerahkan 8 Cek sebagai jaminan pelunasan apabila tanah tersebut benar-benar dapat ditransaksikan. Korban kemudian menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 Tertanggal 22 Juli 2024 di hadapan Caroline Dewi Kennedy Lengkong yang saat itu mengaku Notaris. Namun anehnya korban baru sadar dalam akta tertulis Subhan Rolly Sahrial SH MKn Notaris Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.

Usut punya usut, ternyata Caroline Dewi Kennedy Lengkong saat itu bukan seorang Notaris tapi hanya PPAT sehingga menggunakan Subhan Rolly Sahrial SH MKn Notaris Kabupaten Tabanan untuk memuluskan transaksi ini. Sejatinya tanah yang dijual oleh Bun Djokosudarmo (terlapor) adalah  milik I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra dan I Made Sudana  atas dasar Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Bun Djokosudarmo dengan pemilik tanah.

Caroline Dewi Kennedy Lengkong diduga sudah tau kalau tanah yang akan ditransaksikan itu bersengketa karena ada sejumlah catatan kasus termasuk blokir. Namun pejabat ini tidak memberikan informasi apapun kepada korban. Merasa aman dan lancar, korban malah mentransferkan uang lagi pada tanggal 20 Agustus 2024 sebesar Rp.4.274.500.000 melalui rekening  Caroline Dewi Kennedy Lengkong. Bukannya Caroline menyetop  pembayaran itu dan memberitahukan kepada korban, malah  Caroline Dewi Kennedy Lengkong meneruskan lagi uang itu kepada Bun Djokosudarmo.

“Korban baru sadar sebulan kemudian, kalau tanah yang dibeli ada sengketa dan tidak bisa ditransaksikan. Bukannya sadar, malah Bun Djokosudarmo tetap meminta pembayaran lanjutan dan korban pun menolak. Justru korban minta uangnya dikembalikan, maka perseteruan pun terjadi antara korban dengan terlapor. Korban pun mulai  melakukan investigasi kemudian mulai ditemukan fakta bahwa tanah yang dijual oleh pelaku  adalah milik banyak pihak dalam objek yang sama,  bahkan telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengalahkan pemilik tanah,” terangnya.

Dengan berbagai cara korban pun meminta uang dikembalikan namun pelaku tak mau mengembalikan padahal dalam akta sudah jelas apabila tanah bersengketa maka uang harus dikembalikan. Merasa tak ada hasil, korban melayangkan dua laporan di Polda Bali sebagaimana teregister Laporan Polisi No: LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 6 Maret 2025 dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong SH MKn dan Laporan Polisi No. LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 12 Maret 2025, dengan Terlapor Bun Djokosudarmo, yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan serta memasukkan keterangan palsu dalam akta  sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,Pasal 372 KUHP jo Pasal 266 KUHP (Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP Jo Pasal 394 KUHP Baru).

Kedua laporan itu diproses  dalam waktu satu tahun lamanya dan belasan saksi telah diperiksa. Namun para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti surat dalam perkara ini.

Suardana meminta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan guna kepastian hukum dan disamping itu pula agar tidak ada korban-korban lain lagi atas ulah para terlapor ini.

Dia meminta Penyidik secepatnya harus menetapkan tersangka, baik penjual tanah, kuasanya juga dua orang Pejabat Umum Notaris/PPAT ini yang juga ikut memuluskan jalannya transaksi padahal dia diduga tau tanah itu bersengketa. Dia punya kewajiban mengecek keadaan administrasi tanah itu bermasalah atau tidak karena penydik harus dapat membongkar adanya permufakatan jahat yang terjadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari menjual tanah yang bermasalah.

“Apakah ada mafia tanahnya, nah itu agar dibongkar tuntas, usut tuntas. Saya pun akan segera bersurat  meminta atensi  Kapolda Bali, Kapolri dan jajarannya dan bilamana perlu meminta Komisi III DPR RI untuk mencermati kasus ini,” pungkasnya. (007)

Pos terkait