Beli Tembakau Gorila Lewat Online, Pemuda asal Jimbaran Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pemuda asal Jimbaran, Kuta Selatan, Kadek Arya Dwipayana (21) dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Badung di rumahnya, Kamis (22/7/2021) pukul 18.00 Wita karena memiliki narkotika jenis gorila. Sebanyak 9 paket gorila yang dibeli online untuk dikonsumsi sendiri.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa menjelaskan, tersangka sudah seminggu menjadi target operasi. Sebelumnya polisi menerima informasi keterlibatan Arya dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Jimbaran.

Bacaan Lainnya

“Ia menjadi target karena diduga mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Polisi mengerebek rumahnya kemudian melakukan penggeledahan, di kamarnya ditemukan 9 paket klip plastik yang berisi tembakau gorila. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke  Mapolres Badung.

“Ditemukan sembilan paket tembakau gorilla di dalam kamar tidurnya,” tutur Oka Bawa.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku narkoba jenis tembakau gorila itu didapat dengan cara membeli melalui online seharga Rp 400.000.

“Tersangka mengaku tembakau gorila itu dipakai sendiri dan tidak diedarkan. Keteranganya masih didalami dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (007)

Pos terkait