Belum Gunakan Aksara Bali, Satpol PP ‘Semprit’ 41 Toko

Salah satu merek toko yang terkena semprit Satpol PP karena belum menggunakan aksara Bali.

DENPASAR | patrolipost.com – Mengamankan dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang menggandeng Satpol PP Kota Denpasar, menyemprit 41 toko yang beroperasi di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, Sabtu (18/1/2020).

Saat dikonfirmasi Mìnggu (19/1) siang, Kasat Pol PP Bali Dewa Dharmadi menjelaskan, melalui kegiatan patroli gabungan guna penertiban pelaksanaan Pergub Nomor: 80/Tahun 2018, mulai pukul 09.30 – 14.00 Wita, sedikitnya ada 41 toko di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar, yang diketahui melanggar dan tidak mematuhi ketentuan peraturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

Bacaan Lainnya

“Memang masih banyak yang belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa. Bahkan juga ditemukan ada beberapa yang dalam penulisan aksara Bali, namun salah eja,” ujar Dewa Dharmadi, seraya menyarankan kepada pemilik 41 objek sasaran untuk segera memasang aksara Bali di atas tulisan/plang papan nama usahanya sesuai ketentuan.

Hal ini diduga akibat kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dinas terkait, sehingga banyak yang tidak tahu jika penulisan aksara Bali adalah merupakan wajib dan harus dipatuhi. Menurutnya, hal ini merupakan “pekerjaan rumah” (PR) besar bagi aparat jajaran Satpol PP untuk terus menerus dan harus dilakukan pendekatan langsung ke sejumlah objek yang menjadi sasaran pembinaan.

Dewa Dharmadi menambahkan, selama ini pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait hal ini melalui sejumlah media online, media sosial, radio, televisi, dan beberapa baliho, termasuk lewat imbauan langsung, tapi nyatanya masih saja ditemukan dan dirasa ada yang kurang memperhatikan peraturan tersebut.

Kasat Pol PP Bali sangat berharap kepada masyarakat dan semua komponen agar turut berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini. “Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Ingat itu! Kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali, agar Bali terjaga taksunya,” katanya.

Sedangkan, kegiatan penegakan Perda Nomor 5/Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Objek Wisata Bajra Sandhi Renon, Denpasar, petugas Satpol PP gabungan berhasil menjaring  6 orang pramuwisata.

“Buat yang masih membandel tentu akan dipanggil ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelas Dewa Dharmadi. (246)

Pos terkait