BEM Undiksha Memilih Jalan Dialogis Sampaikan Aspirasi

SINGARAJA | patrolipost.com – Lebih memilih mengirim perwakilan, Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, mengaku lebih mengedepankan pola dialogis dalam menyampaikan aspirasi untuk merespon hiruk pikuk nasional terkait penolakan mahasiswa soal UU KPK. Para perwakilan BEM Undiksha mendesak pemerintah untuk melakukan judicial review terhadap UU KPK yang kontroversial.

Hal itu disampaikan 13 perwakilan BEM Undiksha saat mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (30/9). Ketua BEM Undiksha, I Made Ginastra dalam penyampaian aspirasinya di hadapan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan judicial review atas sejumlah pasal dalam UUD KPK yang belum lama disahkan DPR RI. Pasal-pasal yang dianggap melemahkan lembaga KPK itu diantaranya, pasal 1 ayat (3), pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40 dan pasal 47.

“Hasil kajian terhadap revisi undang-undang KPK tidak ditemukan adanya urgensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, maka Badan Esekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Undiksha menyatakan sikap menuntut dan mendesak MK untuk melakukan Judicial Review terhadap hasil undang-undang KPK dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkajinya kembali,” ujar Ginastra.
Sementara, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku sangat mengapresiasi atas cara BEM Rema Undiksha menempuh cara dialogis dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, selaku generasi intelektual, Ia terus mendorong para mahasiswa khususnya Undiksha menjalankan jalur konstitusional untuk menyalurkan aspirasi yang salah satunya dengan melakukan Judicial Review di MK.
Tidak hanya itu, politisi PDIP yang akrab disapa Supit ini menantang BEM Undiksha melakukan uji nyali ke MK untuk menempuh jalur hukum melalui judicial reiview. “Kami berharap, teman-teman mahasiswa Undiksha berani tarung di MK untuk melakukan judicial review terkait UU KPK,” tantang Supit.
Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs Gede Suyasa MPd, yang ikut menerima perwakilan BEM Undiksha mengatakan, upaya yang dilakukan mahasiswa mendatangi gedung dewan untuk menyatakan pendapat sudah sesuai konstitusi. Dan itu, katanya, membantu menjaga kondusivitas Buleleng secara umum.
“Cara-cara ini kami hargai dan berikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan BEM Undiksha,” tandasnya. (war)

Pos terkait