BANGLI | patrolipost.com – Warga Desa Sekaan Kintamani yakni, I Ketut Subandi cs melaporkan Bendesa Adat Sekaan, I Nyoman Suwarna ke Mapolres Bangli, Jumat (21/8/2020).
I Ketut Subandi didamping kuasa hukumnya I Wayan Sumiata melaporkan Bendesa I Nyoman Suwana dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik.
Ditemui di Mapolres Bangli, I Ketut Subandi mengatakan, pelaporan yang dilakukan tidak bisa dipisahkan dengan kasus perdata atas tanah seluas 30 are yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bangli. Dalam mendukung bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pihaknya melampikan surat pernyataan yang ditandatangani Bendesa Adat Sekaan, I Nyoman Suwana. Dalam surat tertanggal 14 Januari 2019 tersebut menerangkan bahwa tanah yang ditempati oleh I Wayan Malen, I Wayan Mimba, I Nengah Bagong memang tanah ayah desa atas nama Almarhum Nang Seraji yang nota bene adalah orang tuanya.
Namun dalam proses persidangan Bendesa Adat Sekaan yang kapasitasnya turut tergugat menyampaikan kesimpulan tertulis, atas persidangan yang dilaksanakan terkait perkara tanah yang berada di Desa Sekaan Kintamani. Dimana dari lima kesimpulan salah satunya yakni mengatakan terkait dengan surat pernyataan (P9) yang diajukan oleh para penggugat sebagai barang bukti dalam sidang ini kami mohonkan kepada hakim majelis untuk meninjau kembali terkait kebenaran bukti surat tersebut, karena kami selaku prajuru adat tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut dan tidak dilengkapi cap stempel desa adat yang resmi.
”Nah kalau memang benar tahu surat keterangan yang saya lampirkan palsu, sepantasnya bendesa yang melapor, karena kami merasa nama baik kami dicemarkan, makanya kami melapor ke Mapolres Bangli dan kami ingin polisi menelusuri terkait keabsahan surat tersebut ,” ujarnya.
Disisi lain, Bedesa Adat Sekaan, I Nyoman Suwarna saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, pihaknya mengaku belum tahu adanya pelaporan tersebut. Dirinya mengaku heran atas pelaporan tersebut. Pihaknya pun mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut.
“Saya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut. Saya tidak tahu siapa yang membuat surat tersebut. Memang tanda tangan sama dengan tanda tangan saya, tetapi tidak berisi stempel,” jelasnya via telepon.
Terkait pelaporan oleh warganya, Nyoman Suwarna mengaku akan mengikuti proses yang ada.
“Dalam hal ini saya yang harus melapor karena saya tidak pernah membuat surat tersebut. Bagaimana pun mereka warga saya. Sekarang saya sifatnya menunggu saja dan melihat perkembangan kedepan,” sambungnya seraya mengatakan kasus tanah, sempat dimediasi di tingkat desa namun tidak ada kesepakatan hingga masuk ranah pengadilan. (750)