BANGLI | patrolipost.com – Unit Resmob Polres Bangli dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Bangli, Iptu Putu Asmara Putra berhasil menangkap pelaku penjambretan lintas kabupaten. Pelaku I Wayan Edi Juniawan ditangkap petugas di rumahnya Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Pelaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan sebelum hari raya Nyepi pelaku sempat beraksi di wilayah Banjar Senggoan, Gianyar dan aksinya terekam CCTv, bahkan viral di media sosial.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra kepada awak media mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut pelaku telah beraksi di 12 TKP.
”Pelaku selain beraksi di Bangli juga di wilayah Gianyar, Badung dan Denpasar. Sasarannya kebanyak ibu-ibu,” jelas AKBP I Gede Putra, Rabu (16/4/2025).
Lanjut Kapolres asal Karangsem ini, untuk wilayah Bangli pelaku telah beraksi di 3 TKP, Gianyar 5 TKP dan Badung 2 TKP serta Denpasar 1 TKP.
”Ini yang baru diakui oleh pelaku, petugas masih terus melakukan pendalaman,” tegas AKBP I Gede Putra didamping Kasat Reskrim Polres Bangli AKPI Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Scopy warna hitam kombinasi coklat dengan Nopol DK 8563 KR dan helm warna coklat.
Menurut Kapolres terungkapnya aksi pelaku berawal petugas mendapat laporan telah terjadi kasus penjambretan di Jalan menuju Pura Dalem Desa Adat Tiga, Kecamatan Susut dengan korban Ni Wayan Wardini pada Rabu 2 Oktober 2024. Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung emas seberat 35 gram dan satu mainan jinar seberat 15 gram.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta,” ungkap mantan Kapolres di Papua ini.
Atas laporan tersebut petugas langsung lakukan penyelidikan dan kerja keras petugas membuahkan hasil dengan menangkap pelaku di depan rumahnya.
”Pelaku ditangkap ketika baru turun dari mobil sehabis mengantar istri dan anaknya shopping,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi barang hasil kejahatan oleh pelaku telah dijual via Marketplace dan uang hasil hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
”Pelaku sebelumnya sempat juga kesandung kasus pencurian HP, namun kasus diselesaikan lewat kekeluargaan,” kata Kapolres.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
”Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli,” tegas AKBP I Gede Putra. (750)