Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN Ditahan di Rutan Bangli

pelecahan mahasiswi
Pelaku MK saat akan ditahan di Rutan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sempat tidak ditahan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli, pelaku pelecehan mahasiswi KKN yakni MK (46) perangkat Desa Batukaang Kintamani akhirnya ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangli menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Bahkan dalam waktu dekat kasus pelecehan yang sempat menghebohkan masyarakat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli.

Kasipidum Kejari Bangli Anak Agung Suarja Teja Buana SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pelecehan dengan korbannya seorang mahasiswi KKN mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan pelaku langsung ditahan.

Bacaan Lainnya

“Memang sebelumnya penyidik Polres Bangli tidak melakukan penahanan, namun setelah kasus dilimpahkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung menahan pelaku di Rutan Bangli,” tegas Agung Teja Buana, Kamis (23/11/2023).

Kata Jaksa berbadan tambun ini memang ada upaya dari pihak keluarga pelaku dan penasihat hukum (PH) mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian jaksa penuntut umum tidak mengabulkan permohonan  tersebut. “Disposisi saya selaku Kasipidum tetap melakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun pertimbangnan pihaknya melakukan penahanan mengacu pada pasal 21 KUHAP yakni penyidik atau  penuntut umum bisa atau tidak melakukan penahanan. Dari  penilaiannya pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melihat faktor keamanan di masyarakat, serta pelaku memilki intervensi-intervensi  terhadap perkara yang dilakoninya.

”Yang utama melihat psikis korban. Kami tidak mau ada anggapan dari korban kalau penegakan hukum dikatakan tidak adil,” jelas Agung Teja.

Atas perbuataya pelaku dijerat pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

”Penetapan sidang dari PN Bangli sudah turun dan sidang perdana akan dilaksanakan hari Senin depan,” kata Agung Teja.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR (21)  diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu.

Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di Posko KKN yang bersebelahan dengan kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria berinisial MK. Selanjutnya  MK mengajak ANR ke kantor desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol. Namun pembicaraan justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau pornografi.

Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja.

Lantas, MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga. Dirinya lantas mengarahkan senter HP ke pintu kantor. Oknum perangkat desa tersebut akhirnya melepas ANR. Setelah itu ANR sempat mengirimkan pesan kepada temannya untuk menghampiri ke kantor desa.

Ketika itu ANR menunggu di lobi kantor. Namun MK kembali menghampiri dan meminta ANR untuk main ke pondoknya. ANR yang mengalami tindakan pelecehan tersebut menceritakan kepada temannya. Kemudian diputuskan untuk lapor polisi. (750)

Pos terkait