Kejari Bangli Dalami Dugaan Korupsi di BUMDes Batukaang

kasi pidsus
Kasi Pidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra SH. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan.

Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Meskipun masih aktif, operasional BUMDes ini terkesan tidak berjalan normal, dan BUMDes ini jarang buka. Atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan,” ungkap Gede Darma Putra, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya beberapa orang telah dimintai keterangan diantaranya, pengurus BUMDes, pengawas, dan tak ketinggalan sejumlah nasabah.

”Sejauh ini ada 12 orang telah dimintai keterangnya,” tegasnya.

Selain mengumpulkan keterangan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.

“Hasil sementara menunjukkan ada indikasi korupsi pada unit usaha simpan pinjam,” ungkap Gede Darma Putra.

Walaupun demikian, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini, karena masih menunggu hasil audit untuk menentukan jumlah kerugian negara dari Inspektorat Bangli.

“Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Inpektorat Bangli,” jelasnya.

Lanjut Gede Darma Putra dugaan penyalahgunaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2015-2019. BUMDes Guna Artha Sejahtera mengelola tiga unit usaha, yakni simpan pinjam, pengelolaan toko, dan penjualan air.

“Ketiganya masih beroperasi, tetapi unit simpan pinjam diduga bermasalah,” sebutnya.

Kejaksaan menduga adanya praktik kredit fiktif. Misalnya, ada orang yang tidak pernah meminjam uang tetapi tercatat memiliki utang. Selain itu, ada nasabah yang sebenarnya meminjam Rp5 juta, tetapi dalam pembukuan tercatat Rp10 juta.

Ada nasabah juga diduga menjalin kesepakatan dengan oknum di BUMDes. Misalnya, seorang nasabah hanya menerima pinjaman Rp5 juta, tetapi dalam catatan tertulis Rp10 juta, dengan selisihnya menjadi tanggung jawab oknum tersebut.

“Nasabah tetap membayar sesuai jumlah uang yang diterima,” kata Darma Putra.

Terpisah Perbekel Batukaang, I Made Paing saat dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Bangli terkait keberadaan BUMDes di desanya. Namun demikian pihaknya membenarkan terjadi persoalan kredit di tubuh Badan Usaha Milik Desa tersebut.

”Permasalah masih diselesaikan lewat musyawarah di tingkat desa,” jelas I Made Paing. (750)

Pos terkait