SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (10/9/2026). Tersangka, ACW (39) asal Probolinggo Jawa Timur terbukti melakukan persetubuhan dengan NKPD (11) sampai korban hamil 30 minggu.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Satreskrim Polres Klungkung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Nyoman Putriani SH sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Setelah diserahkan ke Kejaksaan Klungkung tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 September 2026 s/d 29 September 2026 di Rutan Kelas IIB Klungkung. Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan negeri Semarapura untuk diperiksa di Persidangan, secepatnya sebelum masa penahanan tersangka habis,” ungkap Japidum Desak Nyoman Putriani SH.
Persetubuhan terhadap korban NKPD (11) dilakukan tersangka lebih dari sekali yaitu pada hari Rabu 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita. Kedua, pada Sabtu 3 Januari 2026 sekira pukul 22.45 Wita, ketiga Sabtu 17 Januari 2026 sekira pukul 23.50 Wita. Berikutnya, keempat pada Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 23.10 Wita, kelima pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.10 Wita. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan hamil 30 (tiga puluh) minggu.
Awal petaka muncul akibat korban yang saat itu baru berumur 11 tahun dibekali handphone. Pada pertengahan bulan Desember 2025, korban mendownload aplikasi Omi yang membantu netizen mencari pasangan atau teman yang sesuai dengan minat, zodiak, dan kecocokan percintaan. Dari situlah korban mulai kenal dengan tersangka dan berkomunikasi dengan nama akun “aa” lalu berkembang saling bertukar nomor Whatsapp.
Percakapan menyimpang antara tersangka dan korban, dengan saling mengirim gambar alat kelamin dirinya, sticker pornografi. Selanjutnya tersangka menjemput korban yang masih lugu di tempat yang telah disepakati di Jalan Raya Padangbai. Tersangka membonceng korban dengan dalih mengajak jalan-jalan menyambut perayaan Tahun Baru 2026. Di tengah perjalanan pikiran korban dijejali percakapan soal hubungan seksual oleh tersangka, sehingga anak korban terbuai janji-janji tersangka yang akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
“Sesampainya di sebuah warung pinggir Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tersangka melakukan perbutan bejatnya terhadap korban, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan itu berulang kali mereka lakukan hingga korban hamil. (roni)






