Berkedok Guru Ngaji, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Jakarta

cabul 111111
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di rumah AF, pelaku pencabulan anak bawah umur, Minggu (29/6/2025). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berkedok sebagai guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Oknum guru ngaji berinisial AF diduga telah mencabuli muridnya Lebih dari 10 orang anak.

“Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, Minggu (29/6/2025).

Ia menjelaskan, guru ngaji cabul di Tebet, Jakarta Selatan ini telah berulang kali melakukan aksi bejatnya. Pelaku pun mengakui sedikitnya sebanyak 10 anak yang telah menjadi korban sejak 2021 hingga Juni 2025 ini.

“Berdasarkan pengembangan dari keterangan Pelaku menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda sebanyak 10 Anak dalam rentang waktu,” terangnya.

Aksi cabul itu dilakukan pelaku di kediamannya usai mengajar ngaji anak-anak.

Pelaku memiliki sejumlah modus guna merayu korban. Misalnya yang dilakukan kepada korban anak berinisial KNZ, IRH dan SFR pada tahun 2022 – 2023.

Pelaku kemudian memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelaku yang juga merupakan tokoh agama di wilayahnya itu kemudian menggambarkan organ vital di papan tulis hingga berlanjut meminta korban melalukan tindakan tak senonoh.

“Perbuatan dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban tersebut,” terangnya.

Agar korban tidak melapor ke orang tua, pelaku melakukan intimidasi dengan cara mengancam menampar hingga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya korban-korban anak yang lain. Bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban diimbau membuat pengaduan ke pihak berwajib. (305/jpc)

Pos terkait