MANGUPURA | patrolipost.com – Persyaratan penerbangan mulai 5 Juli 2021 mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
SE Kemenhub itu mengatur syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Peraturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi, sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode. Dengan sampel uji diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen yakni, surat keterangan dari dokter spesialis. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk perjalanan orang dalam negeri melalui udara selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
“Kami konsisten menerapkan Protokol Kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry, Minggu (4/7/2021).
Bandara Ngurah Rai telah menyiapkan fasilitas PCR bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan swab usap. Sementara, dari daerah asal penumpang tersebut wajib tes antigen dengan hasil negatif, kemudian melakukan PCR saat tiba di Bali, dengan biaya sendiri.
Herry mengimbau, masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara di masa PPKM Darurat, agar menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
“Tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan, serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ujar Herry. (pp03)