Beroperasi di Tiga Titik, Polresta Denpasar  Ringkus Tiga Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

oplos lpg1
Para pelaku dan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selain BBM bersubsidi, Polresta Denpasar juga mengungkap pengoplosan gas LPG subsidi. Polisi menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56) yang merupakan warga Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, praktik ilegal ini berlangsung sejak Maret hingga April 2026 di tiga titik, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi dan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon Denpasar. Para pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun gas subsidi tersebut tidak diedarkan ke masyarakat, melainkan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pangkalan LPG yang menjual gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar menggunakan alat khusus,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu, 6 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi Rp18 ribu per tabung. 

“Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp150 ribu per tabung. Konsumen mereka umumnya restoran dan usaha laundry,” terangnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 13 tabung 50 kg dan 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg. Selain itu, diamankan pula dua unit mobil pickup, alat-alat pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak tergiur menggunakan gas ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (007)

Pos terkait