DENPASAR | patrolipost.com – Pasangan suami isteri (Pasutri) Samuel Ena Blegur (41) dan isterinya Yuliana menganiaya saudara sepupunya, Seprianus Petrus Blegur (30) hingga terluka. Akibatnya, Samuel ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim). Sementara sang isteri masih berkeliaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal korban di Jalan Trengguli No 71 Penatih Denpasar Timur, Sabtu (16/11/2024) pukul 22.30 Wita. Padahal korban dan pelaku masih keluarga dan tetangga kamar kos.
Permasalahan berawal pada bulan April 2024 lalu, korban dengan pelaku ada salah paham terkait tentang adat. Namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara damai. Kemudian pada saat kejadian itu, pelaku mengetuk pintu kamar kosan korban yang saat itu didengar oleh istrinya, sedangkan korban masih mandi.
“Selesai mandi, korban buka pintu kosan dan keluar menjemur handuk. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan membicarakan kembali permasalahan yang sudah selesai pada bulan April tersebut,” ungkapnya.
Lantaran pelaku berbicara keras sehingga korban mendorong lehernya, sehingga pelaku tidak terima kemudian memukul korban dengan kedua tangannya yang mengepal dan mengenai bagian muka dan kepala belakang korban sampai korban terjatuh. Melihat kejadian tersebut, istri korban berusaha melerai dan menarik tangan korban.
Namun pelaku malah mengambil sepeda anak-anak milik tetangga kos kemudian memukulkan kepada korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri dan bahu istri korban sebelah kanan. Selain itu, HP yang dipegang istri korban terjatuh dan pecah menjadi dua.
“Setelah korban bangun dan mendekati pelaku, pelaku kembali memukul korban yang mengenai mata sebelah kanan. Selain itu, istrinya pelaku bernama Yuliana juga datang dari kamar kosannya ikut memukuli korban dari belakang serta menarik baju korban hingga robek. Saat korban terjatuh, pelaku memukul dan membenturkan lutut kanannya ke arah mulut korban sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” terang Sukadi.
Melihat hal tersebut, istri korban menarik korban masuk ke kosan agar tidak ribut lagi. Sedangkan pelaku masih di luar bersama istrinya sambil ngoceh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan, luka robek dan bengkak pada mulut sebelah kiri bagian dalam, bengkak pada kepala sebelah kiri belakang serta pinggang sebelah kiri terasa sakit.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Timur. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena mendapatkan informasi pelaku penganiayaan tersebut berada di seputaran wilayah Penatih. Selanjutnya tim mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku di kosnya pada keesokan harinya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai mata sebelah kanan. Saat melakukan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong,” pungkas Sukadi. (007)