Bidan Diperkosa Rekan Kerja, Melawan Dicekik Hingga Tewas

kosa 444444
Polres Kapuas Hulu merilis kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap bidan yang dilakukan oleh rekan kerja. (ist)

PONTIANAK | patrolipost.com – Seorang bidan yang bekerja di sebuah perusahaan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Hety (26) menjadi korban pemerkosaan oleh rekan kerjanya, Narsip (23). Pelaku juga menghabisi nyawa korban karena melawan saat diperkosa.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku juga mengetahui korban tinggal seorang diri di rumahnya.

“Memang dia pernah bertemu dengan korban waktu dia sakit, berobat dan korban ini yang melayani. Iya tinggal sendiri, beliau kan sebagai bidan, karyawan aktif di perusahaan sawit tersebut, pelaku juga,” ujar Hendrawan, dilansir Minggu (12/11/2023).

Sementara aksi durjana pelaku itu bermula saat ia sedang berpesta miras dengan rekan-rekannya. Selanjutnya pelaku mengambil buah kedondong di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Semitau pada, Senin (23/10).

“Jadi di depan rumahnya ada pohon kedondong itu. Buah kedondong itu dengan alasan dia mengonsumsi alkohol (kedondong) supaya bisa mengurangi rasa mabuknya,” kata Hendrawan.

“Setelah memetik buah kedondong kemudian dia terlintaslah di pikirannya dia ke korban ini,” sambungnya.

Pelaku yang masih dalam kondisi mabuk akhirnya memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Menurut dia, pintu rumah belakang korban memang tidak terkunci pada saat itu.

“Dia buka pintu belakang dan tidak dikunci. Kemudian dia masuk ke ruang tamu, habis itu dia masuk ke kamar korban. Setelah masuk kamar korban, korban itu ditemukan dalam posisi tidur tertelungkup (tengkurap),” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, Narsip langsung menduduki korban sambil mencekik lehernya hingga pingsan. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban.

“Saat dilakukan persetubuhan di situ korban sadar sambil meronta, tangan kiri pelaku digigit korban dan kalung pelaku ditarik terus ada cakaran di pipinya tersangka,” kata Hendrawan.

Aksi korban membuat pelaku menjadi panik. Dia merasa wajahnya telah dikenali korban sehingga dia nekat mencekik leher korban.

“Setelah dicekiknya dan korbannya sudah meninggal dunia dia berdiri dari kasur itu bersandarlah di dinding kamar untuk memastikan kalau korban ini sudah meninggal dunia, mungkin kurang 30 menit ya dia di kamar itu,” bebernya.

Pelaku Ditangkap
AKBP Hendrawan mengatakan pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban. Penyelidikan akhirnya menemui titik terang setelah penyidik menemukan kalung milik pelaku, termasuk buah kedondong yang sebelumnya dipetik pelaku di depan rumah korban.

Menurut Hendrawan, korban sempat menarik kalung bermata cincin di leher pelaku saat diperkosa. Korban juga menggigit jari manis tangan kiri pelaku.

Polisi selanjutnya melacak pelaku berdasarkan pemeriksaan data karyawan pekerja hingga dari kalung yang ditemukan di TKP. Dari foto yang diterima, polisi mencocokkan kalung yang digunakan pelaku.

“Kita lakukan pemeriksaan sekuriti dan situasi di lapangan. Seiring waktu muncullah nama-nama baru, kita periksa satu-satu akhirnya tersangka itulah tidak ada di tempat. Padahal dia masih karyawan aktif di perkebunan itu kok bisa-bisa menghilang,” kata dia.

“Kami dapat foto tersangka memakai kalung itu dan kami cocokkan sama persis. Kami lakukan pemeriksaan ke tersangka dan dia mengakui itu kalungnya,” tambahnya.

Usut punya usut, pelaku Narsip kabur ke rumah keluarganya di Pandeglang, Banten. Di sanalah pelaku bersembunyi hingga polisi datang meringkusnya.

“Sekitar 2 mingguan (tertangkap), dia sembunyi di rumah keluarganya. Memang dia asli sana. Kami tangkap pelaku di sana di tanggal 4 November 2023,” tutur Hendrawan.

Selama masa pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku awalnya hanya ingin memperkosa korban.

“(Pelaku tidak niat membunuh) Iya, karena dia dipengaruhi alkohol dia langsung gak tau kenapa dia bilang, terlintas aja di pikirannya sosok korban tersebut,” katanya. (305/dtc)

 

 

Pos terkait