DENPASAR | patrolipost.com – Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) komitmen bersama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kantor BKPSDM Kota Denpasar, Rabu (11/1/2023). Penandatanganan MoU ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Sekda Alit Wiradana mengungkapkan penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen aparatur BKPSDM Kota Denpasar untuk berintegritas mewujudkan birokrasi yang bersih dalam melayani 5.987 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Denpasar, serta masyarakat umum yakni para pelamar calon ASN dalam seleksi terbuka yang bersih, jujur, serta transparan.
“Terlebih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan Kualitas Pelayanan Tertinggi ke-5 Nasional Tahun 2022 yang diraih Kota Denpasar bukan hanya berhenti sebagai sebuah capaian, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kita kedepannya,” kata IB Alit Wiradana.
Sekda berharap MoU tidak hanya sebagai seremonial semata, melainkan penandatangan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan bukti nyata keseriusan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana menyampaikan, guna mendukung percepatan reformasi birokrasi di lingkungan BKPSDM Kota Denpasar, pihaknya mengaku perlu adanya dukungan oleh seluruh pihak.
“Tentunya disertai pengawasan kinerja dan kolaborasi lintas bidang sesuai dengan motto semangat Vasudhaiva Kutumbakam,” ungkapnya.
Selain itu, penandatanganan WBK dan WBBM ini turut dilakukan pula oleh Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paulus Dwi Wicaksono, Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Ombudsman Perwakilan Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. (030)