DENPASAR | patrolipost.com – Dua persoalan yang saat ini dihadapi Daerah Bali adalah bermunculannya kasus kebakaran lahan dan kekeringan yang memicu krisis air bersih di sejumlah desa.
“Kekeringan yang memicu krisis air merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama. Jika tidak ditangani dengan baik, kita khawatir dampaknya akan makin meluas,” kata Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Kamis (19/10/2023).
Dampak kemarau panjang menyebabkan 113 Banjar di Bali mengalami krisis air bersih. BMKG memperkirakan musim kemarau di wilayah Bali masih akan berlangsung hingga awal tahun 2024.
“BPBD berkolaborasi dengan berbagai elemen telah mendistribusikan 234.900 liter air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih di banjar-banjar itu,” imbuhnya.
Dikatakan Mahendra Jaya, dalam periode Juli hingga Oktober 2023, Bali menerima 9 kali peringatan dini akibat cuaca panas ekstrem. Warning itu terkait kondisi sejumlah wilayah di Bali yang lebih dari 3 bulan tidak turun hujan.
“Diperkirakan, wilayah yang sama sekali tak mendapat guyuran air hujan akan meluas karena musim kemarau diperkirakan baru berakhir pada Februari 2024,” cetusnya.
Selain krisis air bersih, kekeringan juga berdampak pada kebakaran hutan dan lahan. Dampak cuaca panas ekstrem yang telah ditangani yaitu kebakaran di kawasan Hutan Bukit Watu Kursi Desa Pemuteran dan Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Kecamatan Kubu dan Abang, Karangasem serta Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur dan Bukit Payang, Kintamani, Bangli.
Sementara itu, terkait penanganan kebakaran TPA Suwung, Pemkot Denpasar menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2023. Sedangkan untuk penanganan kebakaran TPA Mandung, Pemkab Tabanan menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2023.
BNPB mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan bantuan yang disediakan oleh pusat. Diantaranya, dana siap pakai (DSP) serta anggaran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. (pp03)