DENPASAR | patrolipost.com – Dua oknum dokter spesialis Onkologi Radiasi di unit kerja Instalasi Layanan Kanker Terpadu Rumah Sakit (RS) Bali Mandara berinisial IA TKD dan ARBS diduga kuat melakukan “pemerasan” terhadap pasien kanker.
Modusnya, para pasien kanker pasca menjalani operasi digiring oleh kedua oknum dokter ini untuk membeli obat pribadi mereka dengan harga puluhan juta rupiah. Bahkan, satu dokter diantaranya berhasil membangun rumah megah hanya dalam waktu setahun.
Mereka menjual obat ke pasien tanpa alur resmi dan tanpa sepengetahuan farmasi. Caranya, pasien ditakut – takuti, jika tidak membeli obat kedua dokter itu, maka sakit kankernya akan semakin parah.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, aksi nakal dokter IA TKD dan ARBS ini telah berjalan lebih dari setahun. Namun baru mencuat dua bulan setelah ada keluarga pasien yang menyampaikan kepada dokter yang melakukan pembedahan terhadap pasien kanker itu.
Setelah pasien kanker dioperasi oleh dokter bedah dan diberikan obat – obatan sudah tidak dibayar. Tetapi saat kedua oknum dokter ini melakukan perawatan pasien kanker lanjutan pasca operasi, digiring untuk membeli obat pribadi mereka tanpa sepengetahuan pihak Rumah Sakit Bali Mandara dan dokter bedah yang melakukan operasi pasien kanker itu.
“Harga obatnya berkisar tiga jutaan rupiah dengan cara menakut – nakuti pasien itu. Katanya kalau tidak pakai obat punya kedua dokter ini maka sakitnya akan semakin parah,” ungkap seorang sumber.
Dugaan “pemerasan” yang dilakukan kedua dokter ini diperkuat dengan SK Plt Direktur Ketut Suarjaya Nomor; B.37. 188.4/36845/HHP/RSBAM, tanggal 22 September 2023 untuk memberikan sanksi terhadap dokter IA TKD dan ARBS. Keduanya dikenakan sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Jasa Layanan sebesar 25 persen selama 6 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Maret 2024.
Alasan dijatuhi sanksi karena kedua oknum dokter itu telah melakukan perbuatan yang melanggar enam ketentuan yakni: terdapat niat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil audit, melanggar ketentuan yang terdapat dalam Standar Prosedur Operasional (SPO), membahayakan keselamatan pasien, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor: B.37.800/125/KPG/RSBM dan B.37.800/5612/KPG/RSBM, merugikan pasien secara finansial dan merugikan RS Bali Mandara, serta melanggar etik kedokteran dan sumpah profesi dokter.
Sementara Kabag Humas RS Bali Mandara, Dayu Darmiati yang dikonfirmasi terkait SK pemberian sanksi tersebut, pada siang harinya mengatakan, akan mengecek dulu karena sedang cuti. Namun tidak ada kabar, sehingga pada malam hari kembali dikonfirmasi namun hingga berita ini dinaikan belum dijawab. “Saya konfirmasi dulu ngih. Saya pas cuti sampai besok,” jawabnya saat dikonfirmasi pada siang hari. (007)