DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9/2025) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap vape.
BNN RI akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap peredaran vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung zat narkotika.
“Penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada di vape terus berlanjut. Hasilnya akan segera disampaikan secara terbuka kepada publik. Tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sekalipun hasilnya misalnya ada indikasi kandungan narkoba, namun Komjen Ario Seto belum memastikan akan dikeluarkan larangan peredaran vape di Indonesia.
“Kalau mengenai larangan akan kita koordinasikan dengan lintas kementerian terkait, bila sudah ditemukan kandungan narkoba yang ada di vape,” ujarnya.
Langkah ini diambil menyusul temuan beberapa kasus di berbagai daerah yang menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di pasaran.
Sebagaimana sudah banyak diberitakan, BNN RI telah lama menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan aparat Kepolisian terkait temuan tersebut. BNN sudah menurunkan tim khusus penyelidikan laboratorium untuk menyelidiki lebih lanjut kandungan dalam vape-vape ini.
Modus operandi dengan menyelundupkan narkotika ke dalam cairan vape tergolong baru dan cukup berbahaya, karena menyasar kalangan muda dan remaja. Ia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar hukum, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan diproses secara pidana.
BNN juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan untuk mengidentifikasi kandungan kimia dalam liquid vape yang mencurigakan.
“Sejumlah sampel telah diambil untuk uji laboratorium. Kita tunggu hasil uji laboratorium,” katanya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan lebih selektif dalam menggunakan produk vape, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi. BNN juga membuka layanan pengaduan masyarakat bagi siapa pun yang menemukan indikasi penggunaan zat terlarang dalam produk-produk sejenis.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, termasuk melalui media yang tidak lazim seperti rokok elektrik. (007)