BNNK Buleleng Tangkap Pengedar Narkoba Kakap dan 2 Pemakai

SINGARAJA | patrolipost.com – Peredaran narkoba di Buleleng sudah di level merah. Ini terbukti setelah  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berhasil membekuk salah satu pengedar kakap yang beroperasi di wilayah Buleleng. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan yakni seberat 15 gram lebih narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku pengedar narkoba kelas kakap berinisial KY ini bermula dari adanya informasi terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Berbekal informasi itu, petugas BNNK Buleleng langsung melakukan pengintaian di lokasi. Tidak butuh waktu lama, Minggu (25/8) siang, tim yang dipimpin Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, berhasil menangkap pelaku KY di kediamannya wilayah Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri.

Ky berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 24 paket sabu siap edar. Diantaranya 3 merupakan paket besar berisi di atas 1 gram. Total berat barang bukti sabu yang diamankan 17,64 gram brutto atau 15,38 gram netto.

Tidak hanya sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta lebih yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, termasuk bukti buku catatan.
 
Saat penggrebekan berlangsung, dua orang juga ikut diamankan petugas dan terbukti sebagai pengguna narkoba yakni KH asal Desa Anturan dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Mereka diamankan di kediaman KY saat akan mengambil pesanan barangnya. Hasil test urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
 
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba dikategorikan kelas berat. Astawa menyebut, penangkapan yang dilakukan BNNK sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009, yang salah satu tugas penegakan hukum adalah fungsi berantas serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan rehabilitasi.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan ini karena yang kami berantas adalah pengedarnya. Jadi, mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami komitmen untuk memberantas pengedarnya, dan penggunanya kita akan rehabilitasi,” ujar Astawa, didampingi Kasi Berantas Kompol Putu Aryana, Rabu (28/8).

Untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut, pelaku KY dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani proses penahanan. Sementara dua lainnya yang terbukti sebagai pengguna dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani proses rehabilitasi. “Peredaran narkoba terjadi karena masih ada pengedarnya, pengedar ini yang kami berantas habis. Dan yang dua orang itu, karena merupakan pemakai maka kami lakukan rehabilitasi,” tandas Astawa.

Tersangka KY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (war)

Pos terkait