BNNP Bali Musnahkan 53 Paket Ganja

Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, Kepala BNN Provinsi Bali menerangkan pemusnahan 53 paket ganja dengan tersangka Criswandy Ambarita (29), warga Pematangsiantar, Selasa (11/2/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 53 paket ganja hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil pemusnah khusus narkotika di halaman Kantor BNNP Bali, Selasa (11/2/2020).

Barang bukti narkotika golongan I jenis  ganja tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka Criswandy Ambarita (29), warga Pematangsiantar, Sumatera Utara. Criswandy ditangkap petugas di Jalan Tanah Barak, di areal parkir ENSO Japanese Dining, Desa Canggu pada Kamis (16/1/2020).

Kepala BNNK Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, pemeriksaan laboratorium berlangsung selama 7 hari dengan hasil barang bukti dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Barang haram seberat 28.544,02 gram netto tersebut dimusnahkan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri.

“Sebelumnya telah dilakukan penyisihan sebanyak 333,21 gram ganja untuk barang bukti di pengadilan,” kata Putu Gede Suastawa.

Sementara itu, sisa paket ganja lainnya dimusnahkan secara menyeluruh sesuai dengan pemusnahan barang sitaan narkotika yang merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Adapun harga dari ganja tersebut di pasaran senilai Rp 1 juta per gram.

“Selebihnya harus dimusnahkan, demi keamanan serta gara tidak disalahgunakan,” pungkas Suastawa. (cr02)

Pos terkait