Bobol Toko di Denpasar Barat, Dua Residivis Dibekuk Polisi

bobol toko2
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat I Ketut Ripal Yana (25) dan Dimas Greza Ridwan (22) insaf dari dunia kejahatan. Kedua residivis ini kembali dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian membobol toko Bali Print di Jalan Imam Bonjol Nomor 589 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin (17/2/2025).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui pada pukul 08.00 Wita saat korban I Gede Arditha (39) membuka toko.

Bacaan Lainnya

“Korban melihat lemari kaca telah terbuka dan barang di dalamnya telah hilang, yang dimana sebelumnya di dalam almari kaca tersebut berisikan safety box merk Krisbow. Korban mengecek CCTv namun terlihat pelaku mematikan panel listrik. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Denpasar Barat,” ungkapnya.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bakung I Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, Senin (24/2/2025). Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, safety box dan mesin gerindra.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek guna introgasi dan proses lebih lanjut. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus memanjat tembok tempat outdor AC menuju lantai dua kemudian membuka jendela kantor.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari membayar gadai motor. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ketut Ripal bebas pada Oktober 2024, sedangkan Dimas bebas pada bulan September 2024,” terang Sukadi. (007)

Pos terkait