PALU | patrolipost.com – Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus percaloan dalam penerimaan anggota polisi di wilayah itu. Seorang oknum anggota polisi berinisial Briptu D ditangkap dan kedapatan membawa uang Rp4,4 miliar yang diduga suap dari calon anggota polisi. Setelah diselidiki, terungkap bahwa oknum Briptu D tidak masuk dalam kepanitian penerimaan anggota polisi baru, namun berhasil memperdaya sebanyak 18 calon hingga mengumpulkan uang sebanyak Rp4,4 miliar.
Diduga Suap Masuk Polisi
“Briptu D tidak masuk dalam kepanitiaan dan untuk diketahui sementara belum ditemukan adanya keterlibatan oknum lainnya. Nanti perkembangan hasilnya akan disampaikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol, Didik Supranoto.
Sebelumnya, Tim Sub-Direktorat Pengamanan Internal Polda Sulteng menangkap oknum polisi Briptu D atas laporan masyarakat mengenai adanya suap dalam penerimaan Bintara Polri gelombang II di Sulawesi Tengah pada 28 Juni 2022. Dia menegaskan, penangkapan Briptu D berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kata Didik masih terus dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tersebut. Didik menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dalam aksinya Briptu D untuk sementara bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.
“Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik,” tegasnya.
Dia menegaskan, pengungkapan dan penangkapan Briptu D sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik calo dalam penerimaan siswa Bintara Polri. (305/snc)