SEMARAPURA | patrolipost.com –Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klungkung menggelar FGD Konsultasi Publik Ranperda Kajian Risiko Bencana Kabupaten Klungkung di Kori Maharani Villas Tulikup, Rabu 3 Desember 2025. Kegiatan yang dihadiri Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana ST ini sebagai tahap akhir ini, selanjutnya dilaksanakan uji publik untuk penyempurnaan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).
Menyikapi hal tersebut BPBD Klungkung melalui Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada SSos dalam paparannya sekaligus membuka kegiatan uji Publik Kajian Resiko Bencana Kabupaten Klungkung, mengajak seluruh peran masyarakat utamanya pemegang legalitas multy pihak untuk ikut serta berperan serta memberikan masukan dan informasi yang komprehensif untuk menimbang kajian yang mendalam.
“Saya minta standar minimal kajian bencana dari seluruh pihak termasuk dari DPRD kita harapkan masukannya untuk program kajian risiko bencana dengan kajian multy pihak kita minta masukannya baik adanya ancaman maupun multy ancaman ini yang di suport Tim Siaga bencana Propinsi bali agar menghasilkan kajian yang komprehensif nantinya,” ungkap Putu Widiada.
Sementara itu dari narasumber pihak Undiksha Singaraja Wayan Krisna Eka Putra memaparkan pihaknya dalam menyusun kajian Ranperda dengan memasukkan pasal pasal yang relevan sehingga pas dalam menyusun dokumen kajian Risiko Bencana Kabupaten Klungkung.
Lebih jauh menurut Krisna Eka Putra dalam paparannya menjelaskan beberapa pasal yang terkait dengan penanganan pra risiko bencana jika terjadi itu bisa dilakukan di Kabupaten Klungkung.
“Salah satu pasal yaitu pasal 10 dimana peran desa dan desa adat sangat besar dalam risiko penanggulangan bencana ini. Namun kita inginkan masukkan semua pihak untuk rancangan ini nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom SH menyatakan bahwa dalam penyusunan Ranperda risiko bencana ini banyak kajian yang harus dilakukan dari semua pihak. (roni)
