DENPASAR | patrolipost.com – BPJS Kesehatan sampai saat ini (Senin 9/3/2020) malam belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Dengan keputusan itu MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah berlaku sejak Januari 2020.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam siaran persnya, Senin (9/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
Sebagaimana ramai diberitakan media, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Yudicial Review diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah awal 2020. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Dalam sidangnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti diberitakan detikcom, Senin (9/3/2020).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 80 ribu untuk kelas 1. (rls/807)