RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit SE MA menandatangani nota kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Manggarai bertempat di Ruang Kerja Bupati Manggarai, Ruteng, Senin (10/10/2022).
Bupati Hery menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan kebijakan baru BPJS Kesehatan yang diantaranya adalah aktivasi kartu BPJS Kesehatan bagi pendaftar tidak perlu menunggu waktu 2 minggu lagi, tetapi dapat langsung aktif di hari pendaftaran, dengan syarat dokumen kependudukannya valid (NIK terverifikasi).
Bupati Hery meneruskan, apabila ada pasien rawat inap yang belum memiliki NIK valid, maka BPJS memberi kesempatan kepada pasien bersangkutan untuk mengurusi dokumen kependudukan dalam jangka waktu 3 kali 24 jam.
“Kita bersyukur karena BPJS Kesehatan mendengar masukan dari pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.
Namun, dirinya menegaskan agar keringanan-keringanan ini tidak membuat masyarakat lengah sehingga terlambat mengurusi dokumen kependudukan.
Sebaliknya Bupati Manggarai mengimbau masyarakat untuk mengurusi dokumen kependudukan yang sah sedini mungkin. Apabila ada perubahan data kependudukan akan sesegera mungkin diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terkait Jamkesda, Bupati Manggarai menyampaikan bahwa saat ini Pemkab sudah mendaftarkan 23.601 jiwa sebagai peserta. Dirinya menegaskan bahwa, kuota ini dapat bertambah dengan syarat masyarakat tertib membayar pajak dan retribusi.
“Melalui kesempatan ini, saya mengimbau kita semua untuk membayar pajak dan retribusi. Karena itu yang bisa membantu menambah kuota (Jamkesda) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai,” ucapnya.
Pada pertemuan itu, Kepala BPJS Manggarai Hanah Miftahul Jannah menyampaikan ucapan perpisahan kepada pemerintah serta segenap masyarakat Manggarai, karena dirinya telah menyelesaikan masa tugasnya di Manggarai dan akan menjalankan tugas baru di Kantor BPJS Bima, NTB. (pp04)