Satreskrim Polres Matim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Porang dan Speaker Aktif

pencuri porang
Keempat terduga pelaku pencurian (duduk) di Polres Manggarai Timur. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Timur ringkus empat pelaku pencurian porang dan speaker aktif di kampung Cungaro, Desa Nangalabang,  Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Rabu 30 Juni 2025, pukul 15.00 WITA.

Melalui press rilis yang diterima patrolipost.com, Minggu (3/8/2025), Kapolres Matim AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Zacky Shodri mengungkapkan, penangkapan para pelaku terduga pencurian porang dan spiker berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR, POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Menurut Zacky, keempat terduga pelaku pencurian tersebut yakni: Kristohonus Koe berusia 20 tahun berprofesi sebagai petani, beralamat di Kampung Cungaro, desa Nangalabang, Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur.

Pelaku berikutnya Irentus Neleng berusia 20 tahun, seorang petani yang juga beralamat di Cungaro, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.

Pelaku lainnya, Valentinus Jehadud berusia 29 tahun, beralamat di Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.

Pelaku terakhir Alosius Pangkor berusia 35 tahun bekerja sebagai wiraswasta, beralamat di Waereca, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.

Keempat terduga pelaku pencurian telah diserahkan ke Unit Pidum Reskrim Polres Manggarai Timur dan Unit Jatanras melanjutkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan para terduga pelaku.

Keempat terduga pelaku pencurian dijerat pasal 363 Junto pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. Perkembangan penyelidikan menemukan satu tersangka tambahan. (pp04)

Pos terkait