BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Ringankan Peserta Menunggak

bpjs11111
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media terkait pentingnya program Rehab di Nirmala Lepang, Klungkung, Jumat (5/7/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi bagi mereka yang memerlukan sistem pembayaran secara mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media terkait pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat di Nirmala Lepang, Klungkung, Jumat (5/7/2024).

Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut. Rehab ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai 24 bulan.

“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka kepesertaan dari peserta tersebut akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta semisal peserta menunggak 12 bulan maka akan mencicil selama 6 bulan, jadi setengah dari lama tunggakan, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.

“Setelah adanya ketentuan tentan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Klungkung, kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” tutup Elly. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *