Brigadir MN Tewas Dicekik di NTB, 2 Tersangka Eks Polisi Tak Kunjung Ditahan

polisi 222222
Polda NTB tak kunjung menahan dua mantan polisi tersangka kasus kematian Brigadir MN yang diduga tewas dicekik. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang perempuan dan dua mantan polisi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi alias MN yang terjadi pada April lalu.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap alasan belum menahan dua mantan polisi Kompol Y dan Ipda HC sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka, Juni lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat (4/7/2025), mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

“Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif,” kata Kombes Syarif Hidayat.

Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.

“Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan,” ucapnya.

Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.

“Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satu di antaranya yang menguatkan adalah hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Brigadir MN meninggal karena dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa yang melakukan hal tersebut masih didalami penyidik.

Kepolisian menetapkan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dilansir, Brigadir MN ditemukan tenggelam di dasar kolam di sebuah vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC di kawasan Gili Trawangan, pada Rabu malam, 16 April 2025.

Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Polda NTB pun melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5) untuk dilakukan autopsi.

Syarif tidak mengelak awalnya keluarga menolak untuk autopsi terhadap Nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai. Di sisi lain, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.

Maka, polisi kemudian memutuskan kasus itu dinaikkan menjadi laporan polisi. Lantas, penyidik mendatangi keluarga Nurhadi sebelum jenazahnya diekshumasi untuk diautopsi dan keluarga pun menyetujui.

“Kami mendatangi pihak keluarga korban, yang dihadiri orang tuanya, istrinya, dua kakak perempuannya, kakak iparnya yang seorang anggota TNI, kakak ipar seorang Bhabinkamtibmas. Kami memberikan penjelasan ke keluarga, untuk dilakukan autopsi dan setuju. Karena korban sudah dikubur, kita lakukan ekshumasi dan dilakukan autopsi. Itu penting karena mau lihat apa penyebab kematiannya,” tandas Syarif. (305/cnn)

Pos terkait