JAKARTA | patrolipost.com – Seorang pemain sinetron pria berinisial MR ditangkap polisi buntut aksinya melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang merupakan seorang laki-laki.
MR ditangkap di sebuah kos daerah Harjamukti, Depok. Penangkapan MR berdasarkan laporan yang dilayangkan korban.
“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia (korban) enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dilansir, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil pendalaman, kata Pengky, MR mengenal korban melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak dua bulan lalu.
Pengky menyebut dalam aksi pemerasan itu, MR turut mengancam korban. Alhasil, karena ketakutan, korban pun memenuhi permintaan MR.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MR pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Dilakukan penangkapan, didalami dan ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan,” ucap Pengky.
Disampaikan Pengky, pihaknya masih mendalami soal jeratan UU ITE hingga pornografi. Ini terkait dengan video dan foto syur yang digunakan MR dalam aksi pemerasan tersebut.
“Iya tidak menutup kemungkinan, sementara kita dalami lagi, kita pelajari,” pungkasnya.
Uangnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Polda Metro Jaya menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
Ade Ary juga menjelaskan korban mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah dengan beberapa kali melakukan transfer.
“Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta,” katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu kartu ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya. (305/cnn/bac)