DENPASAR | patrolipost.com – Selviana (26) harus menanggung akibat atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Diketahui, ayah dari bayi malang itu adalah Viki, asal Madura. Selviana dan Viki mulai menjalin asmara sejak Agustus 2018. Namun ibarat habis manis sepah dibuang, sejak Selviana hamil hingga melahirkan, Viki menghilang tak tahu rimbanya.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day menyakini perbuatan Selviana telah terbukti melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Engeliky.
Tak cuma itu, Selviana juga harus membayar denda sebesar 1 miliar rupiah yang bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Luh Heny Rahayu. Sebelumnya, Jaksa Kejari Badung itu meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Heny maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di kosan yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung. Mulanya, terdakwa yang sedang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnold pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok di atas kloset.
“Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi yang baru saja lahir masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi tersebut dengan cara tangan kanan terdakwa memegang wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi, dan tangan kiri memegang leher bagian belakang,” beber Jaksa Heny.
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu di atas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal.
Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa. “Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakkannya di atas tumpukan sampah material yang ada di depan kamar mandi,” beber Jaksa.
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi, namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan.
Masih dalam dakwaan Jaksa, saksi Salma yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan terdakwa kemudian memeriksa kamar mandi. Saat itulah saksi Salma melihat bungkusan kain hitam dan saat dibuka berisi bayi yang sudah meninggal.
Lalu, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenasah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-luka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap.
Dari keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa yang menghamili dirinya adalah seorang pria yang dikenalinya pada Juli 2018 bernama Viki asal Madura, dan mulai berpacaran pada Agustus 2018.
Sejak saat itu Viki sering datang ke kos terdakwa. Pada Desember 2018, saat terdakwa memberi kabar tentang kehamilannya, Viki tiba-tiba menghilang dan memblokir nomor handphone terdakwa. (426)