SINGARAJA | patrolipost.com – Ulah oknum pengacara satu ini benar-benar keterlaluan. Ia membuatkan Putusan Pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya. Putusan cerai palsu itu kemudian digunakan kliennya untuk membuat akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.
Akibat ulahnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja lantas melaporkan kasus pemalsuan dokumen itu ke Polres Buleleng. Kini kasus pemalsuan dokumen pengadilan ini masih dalam penyidikan Sat reskrim Polres Buleleng.
Adalah oknum pengacara berinisial ESK (33) secara resmi telah dilaporkan oleh PN Singaraja, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan modus membuat Putusan Perceraian palsu. Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL, saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Kasus pembuatan putusan cerai palsu itu berawal saat ESK menangani kasus kliennya dalam kasus perceraian. Saat itu salah seorang tergugat (istri klien ESK) mengajukan permohonan salinan putusan ke PN Singaraja pada tanggal 29 Januari 2021. Tergugat mengaku memohon salinan putusan lantaran penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Ketika dilakukan cek data oleh staf di PN Singaraja, ternyata kasus perceraian tersebut belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan.
Melihat ada yang janggal, Panitera PN Singaraja kemudian melakukan cross chek data ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran atas terbitnya Akta Perceraian yang dikantongi penggugat. Dan ternyata benar, telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu.
“Memang kami (PN Singaraja) melalui panitera telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Senin (1/3/2021).
Menurut Dipa, perkara perceraian yang ditangani ESK selaku oknum pengacara ini, masih dalam proses persidangan yang putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini. Sebelum dilaporkan, pihak Pengadilan telah memanggil ESK untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan beberapa kali mangkir.
”Dari Pengadilan menunggu itikadi baik, tapi yang bersangkutan tidak datang, ya sudah (lapor polisi),” imbuh Dipa.
Dipa menyayangkan prilaku oknum pengacara tersebut. Dan pelaporan atas kasus itu merupakan bentuk penyelamatan terhadap lembaga Pengadilan. Jika tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di masa mendatang.
“Stempel dipalsukan. Ini sampai memiliki stempel Pengadilan. Artinya perbuatan tidak sekali dan karena kebetulan baru ini saja ketahuan. Kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada polisi dan saya berharap akan diusut tuntas secara professional,” tandas Dipa.
Dikonfirmasi atas kasus tersebut, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari panitera PN Singaraja atas dugaan pemalsuan putusan perceraian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polres Buleleng.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik baru memeriksa 3 orang saksi, yakni pelapor, seorang perempuan (istri klien EKS) yang dirugikan dan ada satu orang lagi,” jelas Iptu Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Sementara terkait pemeriksaan terhadap ESK, Iptu Sumarjaya mengaku belum dilakukan pemeriksaan setelah dilaporkan Panitera PN Singaraja, pekan lalu. ”Terlapor belum (diperiksa), nanti setelah gelar perkara kami sampaikan informasi lebih lanjut,”ucap Sumarjaya. (625)