JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada keterangan satu orang tersangka, termasuk Sony Sonjaya (SS) yang permohonan justice collaborator (JC)-nya baru saja ditolak.
“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Syarief mengatakan penyidik memiliki berbagai alat bukti yang menjadi dasar pengusutan perkara, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli.
Hal itu disampaikan Syarief merespons pertanyaan mengenai kemungkinan Sony tidak lagi memberikan informasi secara luas setelah permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak.
“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” tegas dia.
Adapun Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pelaku Utama
Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator. Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain yang diwajibkan dalam pengajuan justice collaborator, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.
“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dua syarat tersebut merupakan ketentuan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Kejagung juga menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik. Meski demikian, Syarief menegaskan penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang telah disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi tersebut, kata dia, akan tetap didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang dan menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (kpc/zar)
