Bekuk Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Temukan 5 Senpi dan 4 Airsoft Gun

pengedar1
Ilustrasi pengedar narkoba. (net)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba bernama Ade Ready MP (30) di kawasan Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (1/8/2026) pukul 17.30 Wita. Selain narkoba, polisi juga menemukan lima pucuk senjata api (senpi) dan airsoft gun serta puluhan butir amunisi yang diduga ilegal.

Pengungkapan terhadap pria asal Dusun Bukih Desa Belacan, Kecamatan Kintamani, Bangli itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa seorang pria inisial Ade Ready MP yang berdomisili di kawasan Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih sebagai pemain narkoba. Polisi langsung merespons informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika itu dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Ade sedang duduk di teras rumah. Tanpa perlawanan ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh area rumah yang disaksikan warga setempat,” ungkap seorang petugas.

Bacaan Lainnya

Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan satu paket serbuk dan tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, korek api gas, tiga bendel plastik klip kosong, alat penjepit pres, serta beberapa barang lainnya. Selain narkoba, polisi menemukan beberapa senjata.

“Ya, anggota menemukan lima pucuk senjata api yang diduga ilegal. Selain itu juga ditemukan empat pucuk airsoft gun. Ada 55 butir peluru kaliber 3,8 milimeter, lima butir peluru kaliber 7,6 milimeter, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir peluru kaliber 32 ACP, serta lima butir peluru hampa kaliber 8 milimeter,” terang sumber itu.

Petugas juga mengamankan sejumlah komponen senjata, diantaranya beberapa magazine, barrel, grip kayu, besi hook, hingga 33 tabung gas CO2 yang diduga digunakan untuk airsoft gun. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Google Pixel warna putih, satu unit iPhone abu-abu milik tersangka, dan satu unit iPhone hitam milik seseorang bernama Samuel JM. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dengan cara memesan melalui akun WhatsApp berinisial “CRTN”. Hasil pengembangan sementara, barang haram tersebut disebut diantar langsung ke rumahnya oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul lima pucuk senjata api, empat soft gun tersebut, termasuk legalitas kepemilikannya. Penyidik juga menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga pemasok ekstasi kepada tersangka melalui sistem pemesanan daring,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya belum bisa berkomentar banyak terkait adanya pengungkapan narkoba dan terdapat sejumlah pucuk senjata itu. Menurutnya, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan.

“Termasuk memastikan status senjata api yang diamankan dan mengusut asal-usul narkotika yang diduga dimiliki tersangka. Kemungkinan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik. Kalau sudah rampung pasti akan dirilis,” katanya. (007)

Pos terkait