Curi Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah, Seorang Petani Asal Sekaan Diamankan Polisi

pencuri emas1
Pelaku pencurian emas diamankan di Polsek Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani mengamankan  I Wayan Adi Saputra (20), seorang petani asal Desa Sekaan Kintamani karena mencuri emas milik I Kadek Sentosa (26), warga Desa Sekaan, Kintamani yang terjadi pada bulan Juli lalu. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rrimbawa saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026) membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Desa Sekaan pada bulan Juli lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kintamani,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus setelah korban melapor ke Polsek Kintamani telah kehilangan perhiasan emas  yang disimpan di laci kamar tidur.

“Total kerugian sekitar Rp 110 juta lebih,” sebut mantan Kapolsek Bangli ini.

Selanjutnya Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim  melakukan penyelidikan. Setelah olah TKP,  pengumpulan bukti, dan interogasi saksi-saksi, tim memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

“Tim kemudian melakukan reprofiling dan pencarian.  Dari informasi yang didapat, terduga berada di rumahnya di Tempekan Let, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani. Tim mendatangi lokasi dan mendapati terduga sedang beristirahat di kamar,” jelas Kompol Dwi Puja.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil 1 (satu) untai kalung emas dan 1 (satu) untai gelang emas milik korban.  Selain itu pelaku juga menunjukkan 1 untai kalung emas dan uang tunai Rp 17.000.000, hasil penjualan gelang emas.

“Modus operandi pelaku yakni  masuk melalui pintu kamar, kemudian mengambil perhiasan emas milik pelapor yang disimpan di dalam laci meja kamar tidur ,” kata Kompol Dwi Puja.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:  1  buah dompet warna merah, uang tunai Rp 17.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 170 lembar,  1 untai kalung emas, 1 unit sepeda motor N-Max warna biru Nopol DK 6983 MV beserta kunci kontak dan 1 lembar kuitansi pembelian gelang emas.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” tegas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa. (750)

Pos terkait