Terkait Kasus Pemerasan WNA, KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Ruangan Kanim Jakarta Selatan

jubir kpk3x
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (kompas.com)

JAKARTA | patrolipost.com – Jumlah tersangka pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di jajaran Ditjen Imigrasi terus bertambah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan menyita uang tunai  8.500 dollar Singapura serta dokumen lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2026) mengatakan, uang sebanyak itu ditemukan penyidik di ruangan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan Winarko. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya

Pada hari yang sama, kata Budi, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengonfirmasi kasus dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Berikutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Selain itu, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu. Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (kpc/zar)

Pos terkait